Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pengacara mendesak lembaga penegak hukum itu untuk menuntaskan penelusuran aset-aset lain milik terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil. Dorongan ini muncul menyusul penyerahan sebagian aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung baru-baru ini.
Adalah Tri Adhyaksa Viravibawa, putra dari almarhum Rachmat Wangsasenjaya, salah satu dari 33 jaksa yang pernah terlibat dalam penyitaan aset Eddy Tansil puluhan tahun silam, yang menyuarakan desakan ini. Tri membawa amanah sang ayah, menekankan bahwa pekerjaan para jaksa terdahulu belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Tri, tim jaksa pada masanya telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal. Bahkan, ia mengklaim nilai aset yang disita melebihi tuntutan negara. "Berdasarkan bukti yang ada, aset yang diserahkan kepada bank pemerintah seperti Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual ke PT Banten Java Persada dengan total Rp1,36 triliun," jelas Tri dalam keterangannya yang diterima abcmarathinews.com.
Tri menambahkan, setelah penjualan aset tersebut, pada periode 2009-2010 juga terdapat aset Eddy Tansil lainnya yang dilelang. Ia berargumen, dengan nilai penjualan aset yang mencapai Rp1,36 triliun sementara kewajiban uang pengganti Eddy Tansil sebesar Rp900 miliar (menurutnya), seharusnya ada selisih lebih Rp400 miliar yang bisa diserahkan ke Kejagung untuk menutupi sisa uang pengganti.
"Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu," tutur Tri, merujuk pada prosedur hukum yang seharusnya mengembalikan kelebihan hasil penjualan aset ke kas negara.
Ia menyayangkan hingga kini belum ada informasi jelas mengenai hasil penjualan aset tersebut maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara. "Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan keberhasilan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil. Aset yang diserahkan berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik. Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar, diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut.
Eddy Tansil sendiri adalah nama yang tak asing dalam sejarah korupsi di Indonesia. Ia menjadi simbol kegagalan penegakan hukum dan bahkan mempermalukan Indonesia di mata dunia di tengah isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru. Lebih dari tiga dekade ia "menghilang" tanpa pertanggungjawaban hukum.
Kisah bermula pada 1991, saat Eddy Tansil, dengan kedekatannya pada sejumlah pejabat tinggi, berhasil mendapatkan kredit fantastis dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT Golden Key Group (PT GKG). Uang pinjaman itu, yang seharusnya untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, justru masuk ke kantong pribadinya.
Atas perbuatannya membobol uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Namun, pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri, diduga ke Singapura dan kemudian China, meninggalkan jejak pertanyaan besar yang belum terjawab hingga kini.
Tri berharap Kejagung dapat membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan penghargaan atas kerja keras para jaksa yang telah berjuang puluhan tahun lalu.



