Pendiri Dana Syariah Ditahan Proyek Fiktif Gegerkan

Pendiri Dana Syariah Ditahan Proyek Fiktif Gegerkan

Abcmarathinews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menahan FH, sosok di balik berdirinya PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), atas dugaan keterlibatan dalam skema penyaluran pendanaan bermasalah yang melibatkan proyek-proyek fiktif. Penahanan terhadap FH akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sebagai bagian krusial dari proses penyidikan yang terus bergulir.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa FH merupakan tersangka kelima yang berhasil dijerat dalam kasus ini, menyusul penetapan empat tersangka sebelumnya: TA, MY, ARL, dan AS. Penahanan FH, yang juga dikenal sebagai penasihat PT DSI, menjadi sorotan mengingat rekam jejaknya yang mentereng di sektor keuangan. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018), hingga Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Pendiri Dana Syariah Ditahan Proyek Fiktif Gegerkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," terang Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima abcmarathinews.com.

Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian fakta penyidikan yang didukung oleh lima alat bukti sah. Setelah pemanggilan dan pemeriksaan intensif pada Jumat, yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH yang didampingi kuasa hukumnya. Proses ini mengukuhkan dugaan keterlibatannya dalam praktik culas yang merugikan banyak pihak.

Modus operandi yang terkuak dalam kasus ini menunjukkan bahwa PT DSI diduga menyalurkan pendanaan dari masyarakat dengan kedok proyek-proyek fiktif. Untuk melancarkan aksinya, perusahaan ini memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada sejak rentang waktu 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, meliputi tindak pidana penggelapan, penipuan, kejahatan di sektor jasa keuangan, pelanggaran melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini melibatkan kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta berbagai instansi terkait lainnya. Tujuannya jelas: mendukung pemulihan kerugian yang dialami para korban. Selain itu, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban PT DSI, memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan terakomodasi.

Ade Safri menambahkan bahwa berkas perkara tiga tersangka awal, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, serta entitas korporasi masih terus berjalan secara simultan, dengan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Agung.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini