Detik Detik Roy Suryo Tifa Pindah Penjara Malam Ini

Detik Detik Roy Suryo Tifa Pindah Penjara Malam Ini

Abcmarathinews.com – Roy Suryo dan Dokter Tifa, dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan segera dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya malam ini. Keputusan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya.

Pemindahan ini dilakukan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani perawatan inap di RS Polri. Keduanya diketahui dibawa ke fasilitas kesehatan tersebut setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat lalu. Setelah pemeriksaan intensif, tim dokter memutuskan bahwa kondisi mereka memerlukan rawat inap sebelum melanjutkan proses hukum.

Detik Detik Roy Suryo Tifa Pindah Penjara Malam Ini
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, membenarkan rencana pemindahan tersebut kepada awak media. "Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujarnya.

Langkah pemindahan ini krusial sebagai persiapan untuk proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan berlangsung besok pagi. "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," tambah Budi, menjelaskan detail agenda hukum selanjutnya.

Penyidik saat ini masih intensif berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri guna memastikan kelancaran seluruh proses pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian integral dari upaya memastikan kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI, terutama setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap. "Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Imanuddin.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini