Abcmarathinews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan hayati nasional. Mereka berhasil membongkar upaya penyelundupan 172 ekor burung ilegal yang hendak diselundupkan dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui gerbang vital Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Insiden ini terungkap pada dini hari Sabtu lalu, berkat kewaspadaan petugas di lapangan.
Kecurigaan petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan memuncak saat sebuah truk yang melintas di area pelabuhan menarik perhatian. Terdapat indikasi ketidaksesuaian antara muatan yang tertera pada manifes dan kondisi sebenarnya di dalam kendaraan. Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa petugas segera menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 04.16 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan enam keranjang plastik penuh burung tersembunyi di atas kabin, sementara lima kardus lainnya diselipkan di dalam kabin pengemudi," ujar Donni, merujuk pada laporan yang diterima abcmarathinews.com.
Total 172 ekor satwa liar berhasil diamankan, meliputi 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek. Seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan karantina.
Donni Muksydayan menjelaskan bahwa praktik ilegal semacam ini seringkali memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus operandi ini dirancang untuk meminimalkan risiko bagi pelaku utama agar tidak terdeteksi aparat. "Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," tambahnya.
Donni menegaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa pengawasan dan dokumen resmi merupakan ancaman serius bagi keamanan hayati nasional. Potensi penyebaran hama dan penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi sangat tinggi, mengancam ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan secara tegas mewajibkan setiap media pembawa hewan untuk memiliki dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum melintas.
Saat ini, seluruh burung yang disita, bersama pengemudi dan kendaraan pengangkut, telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk proses lebih lanjut. Penyelidikan intensif masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi satwa ilegal ini.
Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, menambahkan detail rute perjalanan. Burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan dijadwalkan akan diturunkan setelah melewati Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. "Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut muatan "ekstra" ini sebagai tambahan di luar barang resmi yang mereka bawa. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp400 ribu yang akan diberikan setelah muatan tiba di tujuan. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya peran Karantina dalam menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyelundupan satwa liar. Komitmen Karantina Lampung untuk memberantas praktik ilegal ini tetap tak tergoyahkan demi kelestarian hayati Indonesia.




