Utang Rp30 Juta Berujung Penyekapan Mengerikan

Utang Rp30 Juta Berujung Penyekapan Mengerikan

Abcmarathinews.com – Sebuah drama penyekapan yang menegangkan menimpa seorang pria bernama Iwan Kurniawan di Kota Tangerang. Iwan dilaporkan disandera selama hampir 17 jam, ditemukan dalam kondisi tak berdaya dengan tangan, kaki, dan kepalanya terikat erat tali plastik di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas. Insiden mengerikan ini diduga kuat berakar dari persoalan utang piutang yang belum terselesaikan.

Pihak kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, yang menangani kasus ini, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurut Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin, Iwan Kurniawan awalnya sedang sibuk berkemas bersama istrinya untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Di tengah kesibukan tersebut, dua pria tak dikenal tiba-tiba datang dan secara paksa membawa Iwan pergi menggunakan sepeda motor.

Utang Rp30 Juta Berujung Penyekapan Mengerikan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keluarga Iwan baru menyadari adanya penyanderaan setelah menerima pesan singkat yang mengejutkan. Pesan tersebut berisi foto dan video yang secara gamblang menunjukkan Iwan dalam kondisi terikat dan tidak berdaya. "Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki, hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya," terang Robiin kepada abcmarathinews.com.

Berbekal bukti visual dan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung segera bergerak cepat. Sebuah penggerebekan dilakukan di lokasi penyekapan, sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, beberapa waktu lalu. Dalam operasi penyelamatan itu, polisi berhasil membebaskan Iwan Kurniawan dan mengamankan dua terduga pelaku. Kedua pelaku, yang belakangan diketahui berinisial F dan W, merupakan ayah dan anak.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa selama masa penyekapan, Iwan Kurniawan mengalami intimidasi berat. Kedua terduga pelaku diduga kuat mengancam korban dengan senjata tajam, mendesaknya untuk segera melunasi utang yang disebut-sebut mencapai Rp30 juta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh pihak kepolisian. Kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini