BPOM Ungkap Jutaan Kosmetik Ilegal Banjiri E-commerce

BPOM Ungkap Jutaan Kosmetik Ilegal Banjiri E-commerce

Abcmarathinews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan temuan mengejutkan berupa 263 ribu tautan digital yang disinyalir menjadi sarana penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform e-commerce. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya peredaran produk kecantikan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pengawasan ketat ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring yang kian menjamur. "Kami telah mengidentifikasi sebanyak 263.000 tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal, dan semuanya sedang dalam pantauan ketat kami," tegas Taruna di Tangerang.

BPOM Ungkap Jutaan Kosmetik Ilegal Banjiri E-commerce
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Taruna menambahkan, pihaknya telah melaporkan temuan link-link penjualan kosmetik ilegal ini kepada sejumlah platform e-commerce dan Komdigi untuk segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak e-commerce, dan proses take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sedang berjalan. Link-link tersebut kini sudah mulai dihapus," jelasnya.

Fenomena disrupsi digital, terang Taruna, berperan besar dalam meluasnya peredaran kosmetik ilegal melalui perdagangan online. Kemudahan akses internet membuka peluang bagi barang-barang ilegal untuk dipasarkan secara bebas tanpa melalui proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Hasil patroli siber BPOM menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kosmetik ilegal diperdagangkan secara daring, sementara sisanya sekitar 20 hingga 30 persen masih beredar melalui jalur luring.

Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sebanyak 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam. Produk-produk ini dinilai berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. "Ada lebih dari 900 item terbaru yang kami blacklist. Namun, secara keseluruhan, sudah ada sekitar 2.000 item produk kosmetik yang masuk daftar hitam," ungkap Taruna.

Sebagai bukti keseriusan, BPOM belum lama ini berhasil membongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan BPOM terhadap berbagai platform perdagangan daring. Penelusuran tersebut mengarah pada indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian berujung pada penemuan lokasi gudang penyimpanan.

Dalam operasi tersebut, BPOM menyita sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas produk yang ditemukan adalah kosmetik dekoratif atau rias wajah yang diimpor dari Tiongkok. Barang-barang ini diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal untuk mengelabui petugas.

Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal ini. Salah satu pelaku berperan sebagai pemasar produk melalui toko online, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai pengimpor. Kedua tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tentu kami akan melakukan penuntutan maksimal, yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar per item produk," tegas Taruna.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini