Abcmarathinews.com – Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, Achmad Cholidin, akhirnya buka suara terkait pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP). Perusahaan ini diketahui memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP), di mana Japto Soerjosoemarno menjabat sebagai Komisaris Utama.
Achmad Cholidin menjelaskan bahwa keterkaitan Japto dengan kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT ABP dan PT PAP. "Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai Komisaris Utama," ujar Cholidin saat dihubungi.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK mengonfirmasi perihal aset-aset yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi yang melibatkan PT ABP. Cholidin mengungkapkan bahwa fokus pertanyaan kepada kliennya adalah terkait pendalaman keterangan mengenai asal-muasal sejumlah mobil dan uang yang telah disita oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan Japto secara spesifik hanya berkaitan dengan PT ABP yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Namun, Cholidin dengan tegas menyatakan bahwa Japto tidak memiliki pengetahuan mengenai aset-aset yang disita KPK tersebut ternyata berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Menurutnya, penanganan kontrak kerja sama sepenuhnya ditangani oleh direktur PT PAP dan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaannya selalu bertindak secara profesional.
Sebelumnya, KPK memang menduga bahwa Japto menguasai sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari kasus yang menjerat Rita Widyasari dan tiga korporasi terkait. Dugaan ini telah didalami secara intensif oleh penyidik melalui pemeriksaan Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya dugaan tersebut. "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," terang Budi. Ia menambahkan bahwa penyitaan aset-aset ini tidak hanya bertujuan untuk proses pembuktian dalam perkara, tetapi juga sebagai langkah awal untuk pemulihan aset (asset recovery).
Aset-aset yang disita tersebut meliputi uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, senilai total Rp56 miliar. Selain itu, 11 unit mobil mewah juga turut disita, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) juga diamankan. Seluruh aset ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK sendiri telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang masih berhubungan dengan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu, adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya merupakan produsen batu bara yang diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.




