Terbongkar Sindikat Perdagangan Satwa Langka di Sumut

Terbongkar Sindikat Perdagangan Satwa Langka di Sumut

Abcmarathinews.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan perdagangan organ tubuh satwa langka di wilayah Sumatra Utara. Tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini diringkus di gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Dari operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti signifikan, termasuk puluhan kilogram sisik trenggiling hingga kulit beruang madu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Jon Sudiaman Sijabat (37) diidentifikasi sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu set kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh serta bulu burung rangkong, tanduk rusa, sebuah senapan angin, dan sebilah belati.

Terbongkar Sindikat Perdagangan Satwa Langka di Sumut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dua tersangka lainnya adalah Roberto Situmorang (27) yang kedapatan memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, dan Marinsen Tondang (34) dengan kepemilikan 3,5 kilogram sisik trenggiling. Total sisik trenggiling yang berhasil diamankan mencapai 30 kilogram.

Penangkapan ketiganya bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit II Tipiter mengenai rencana transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di area hukum Polres Simalungun. "Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan," ujar AKP Wisnugraha dalam konferensi pers di Polres Simalungun, seperti dikutip Abcmarathinews.com.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diindikasikan, yakni di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana, petugas mendapati para tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, didampingi dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

"Personel Unit II Tipiter yang dibantu Opsnal Jatanras segera mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga tersangka tidak mampu melakukan perlawanan," tegas AKP Wisnugraha, menekankan kelancaran operasi tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong lengkap dengan beberapa helai bulunya, dan satu buah tanduk rusa. Selain itu, turut diamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor dengan nomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pikap bernomor polisi BB-8205-YE.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas AKP Verry Purba.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini