Hotel Sultan di Ambang Eksekusi Pekerja Siap Hadang

Hotel Sultan di Ambang Eksekusi Pekerja Siap Hadang

Abcmarathinews.com – Nasib Hotel Sultan kini berada di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal eksekusi pengosongan lahan Blok 15 GBK, yang sebelumnya merupakan kawasan Hotel Sultan, akan dilakukan pada Kamis mendatang. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes dari para karyawan hotel, buruh, dan berbagai pihak lain yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Mereka menyatakan kesiapan untuk menghadang proses eksekusi tersebut melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.

Aksi penolakan ini didasari kekhawatiran mendalam akan dampak eksekusi yang dinilai mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. "Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," tegas Al Hams Qamarallah, orator utama koalisi, kepada awak media.

Hotel Sultan di Ambang Eksekusi Pekerja Siap Hadang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para pengunjuk rasa menyoroti bahwa objek sengketa utama dalam perkara ini adalah tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi berpotensi besar menjangkau dan menghentikan operasional bangunan serta bisnis Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola oleh PT Indobuildco. Mereka berargumen, belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, sengketa tanah seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.

Lebih lanjut, koalisi ini mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak. Ratusan karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta berbagai mitra usaha lainnya akan merasakan dampak langsung jika eksekusi ini tetap dipaksakan.

Dalam kesempatan tersebut, koalisi mengajukan enam tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak pembatalan eksekusi Hotel Sultan, menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat dapat menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru. Mereka mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu hingga seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, koalisi meminta pemerintah menghormati hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mereka menuntut jaminan perlindungan terhadap hak karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan seluruh pihak ketiga yang terdampak. Keempat, koalisi mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan menghasilkan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Kelima, mereka meminta perlindungan terhadap hak pengusaha pribumi. Dan terakhir, koalisi mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang luas apabila eksekusi tetap dipaksakan, demi menjaga stabilitas nasional.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan. Berdasarkan pantauan Abcmarathinews.com di lokasi, proses konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, hingga kepolisian.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara. "Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," jelas Rakhmadi. Ia menambahkan bahwa eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 semestinya sudah menjadi barang milik negara, dan pihaknya menganut bahwa status kepemilikan negara atas lahan ini sudah inkrah. "Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," pungkasnya, menandakan bahwa proses eksekusi akan terus berlanjut.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini