Abcmarathinews.com – Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mendesak agar sanksi tegas dan berat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggunaan helikopter oleh para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Insiden ini terjadi saat KPU menggunakan moda transportasi udara tersebut untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menjelang Pemilu 2024 lalu. Sorotan tajam mengarah pada terungkapnya salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tio Aliansyah, yang turut serta dalam rombongan tersebut.
Indrajaya secara khusus menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat patut dikenakan sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan penyelenggara lainnya. Kasus ini sendiri saat ini tengah menjadi objek pemeriksaan serius dalam persidangan DKPP, yang terdaftar dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/VI/2026.

Politikus PKB itu menyatakan kekecewaannya mendalam atas penggunaan helikopter untuk kunjungan kerja ke lokasi yang, menurutnya, masih sangat bisa dijangkau melalui jalur darat. Ia berpendapat, persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran semata. Lebih dari itu, Indrajaya menilai ada dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama dan prioritas bagi setiap penyelenggara negara.
Ia menegaskan bahwa pemimpin lembaga etik mestinya menjadi teladan nyata, bukan hanya sekadar penafsir aturan. Kehadiran anggota DKPP dalam rombongan helikopter tersebut menciptakan ironi yang serius, mengingat DKPP adalah lembaga yang memiliki tugas mulia untuk menegakkan kode etik bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Indrajaya berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP. Tujuannya adalah agar semua praktik perjalanan dinas selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik yang lebih luas. "Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan," pungkas Indrajaya.




