Abcmarathinews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV, Rajiv, menyuarakan keprihatinannya terkait aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali. Proyek reklamasi yang berlangsung masif ini dituding telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem mangrove dan mengubah drastis bentang alam pulau tersebut, memicu desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Rajiv menyoroti bagaimana reklamasi Pulau Serangan selama puluhan tahun telah mengubah wajah pulau secara fundamental. Data spasial yang ada menunjukkan peningkatan luas pulau yang sangat signifikan. Sejak tahun 1985 hingga 2024, luas daratan Pulau Serangan melonjak dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.

"Dalam rentang waktu hampir empat dekade, Pulau Serangan telah mengalami penambahan luas daratan sebesar 431,32 hektare. Ini berarti, rata-rata setiap tahunnya, pulau ini bertambah luas sekitar 10 hektare," jelas Rajiv dalam sebuah pernyataan pers.
Politisi dari partai NasDem ini menambahkan, Pulau Serangan yang dulunya merupakan pulau kecil dengan kekayaan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir, kini telah kehilangan banyak identitas aslinya akibat perubahan bentang alam yang drastis.
Menurut Rajiv, permasalahan utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan sekadar bertambahnya daratan. Lebih dari itu, isu krusialnya adalah hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal.
Ia juga mengutip hasil penelitian dari ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggarisbawahi dampak negatif kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan. Kajian tersebut mencatat berbagai konsekuensi, mulai dari abrasi pantai, kerusakan atau hilangnya ekosistem vital, hingga konflik sosial yang timbul akibat lenyapnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.
"Ada kajian akademik dari peneliti UGM yang menemukan bahwa dampak reklamasi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional mereka," papar Rajiv.
Dampak ekologis lainnya yang diungkapkannya meliputi abrasi, gangguan serius terhadap ekosistem penyu, dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Situasi ini diperparah dengan aduan masyarakat mengenai dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
"Keluhan dari warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup bagi masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan ini memerlukan tindakan korektif yang serius, bukan sekadar dianggap sebagai proyek pembangunan pariwisata biasa," tegas Rajiv.
Ia menekankan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak-hak masyarakat lokal, dan prinsip-prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Rajiv menegaskan bahwa setiap investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, tindakan tegas dan segera perlu diambil.
Rajiv mendesak pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali.
"Saya meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka dan transparan," pinta Rajiv.
Rajiv menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebuah mekanisme kehati-hatian yang esensial untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan ekosistem maupun hak-hak masyarakat lokal.


