Skandal Daycare Yogya Puluhan Anak Jadi Korban

Skandal Daycare Yogya Puluhan Anak Jadi Korban

Abcmarathinews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta segera melancarkan operasi penyisiran menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil menyusul terkuaknya dugaan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, dan telah menelan puluhan anak sebagai korban.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa penyisiran ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga untuk mendata secara komprehensif tempat-tempat penitipan anak yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah kota. "Kami akan men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, karena seperti kemarin yang terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya," tegas Hasto.

Skandal Daycare Yogya Puluhan Anak Jadi Korban
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasto menambahkan, prosedur standar operasional untuk tempat penitipan anak sudah menjadi bagian dari persyaratan pengurusan izin. Pemkot memiliki tugas untuk memverifikasi kelayakan melalui kunjungan langsung. "Kalau tidak berizin, tentu kita tidak tahu mereka ada," ujarnya, menyoroti celah pengawasan pada daycare ilegal.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta terus berkoordinasi erat dengan kepolisian setempat untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Hasto juga berupaya menemui para orang tua atau keluarga yang anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan di Little Aresha. Selain itu, Pemkot bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyusun rencana pendampingan psikologis bagi para korban dan keluarga mereka, memastikan pemulihan trauma menjadi prioritas.

Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya. "Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," jelas Pandia.

Motif di balik dugaan tindak kekerasan ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang. Detail lebih lanjut mengenai perkara ini rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers. Sejauh ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menggerebek daycare Little Aresha dan mengamankan 30 orang. Tindakan hukum ini diambil setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan anak di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa saat penggerebekan, petugas menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pengelola.

"Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," kata Adrian, seperti dikutip dari abcmarathinews.com. Perlakuan kejam tersebut, lanjut Adrian, meliputi pengikatan tangan dan kaki anak-anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperkirakan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.

Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk menghubungi SAPA melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini