Abcmarathinews.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara menanggapi langkah hukum yang kembali ditempuh oleh Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kali ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Rivai menyatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang diajukan Roy sebagai bagian dari upaya hukum. Namun, ia menilai gugatan kedua yang dilayangkan Roy ini sebagai langkah yang tidak logis dan terkesan janggal.

"Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Padahal, saat ini perkara pokok sudah masuk tahap persidangan, bukan lagi dalam fase penyidikan," kata Rivai saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa status hukum Roy Suryo saat ini adalah terdakwa, bukan lagi tersangka. Oleh karena itu, menurut Rivai, tidak masuk akal untuk menguji kembali proses yang telah berlalu, apalagi berkas perkara sudah tidak lagi berada di tangan penyidik.
Rivai menambahkan, jika Roy merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan di persidangan pokok. Bukan malah kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menduga kuat bahwa pengajuan praperadilan kedua ini hanyalah upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara. Lebih jauh, ia menilai langkah ini juga mengindikasikan ketidakpercayaan pemohon terhadap hasil putusan praperadilan sebelumnya maupun strategi pembelaannya dalam kasus utama," tutur Rivai.
Untuk itu, Rivai berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dengan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait keabsahan penetapan tersangka ini. "Diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo memang telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama berkaitan dengan penggeledahan rumahnya sebelum penangkapan. Sementara gugatan kedua, yang menjadi sorotan Rivai, diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Praperadilan kedua tersebut terdaftar di pengadilan beberapa waktu lalu dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sedangkan Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Menurut Refly, gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Roy Suryo berpendapat bahwa pasal tersebut diterapkan tanpa memenuhi minimal dua alat bukti yang kuat, sehingga dinilai terlalu sumir dan lemah.
Disampaikan Refly, melalui gugatan ini pihaknya berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy. "Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena kan ancaman hukumannya delapan tahun. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," pungkasnya.




