Bupati Langkat Diduga Rampok Dana Seragam Siswa

Bupati Langkat Diduga Rampok Dana Seragam Siswa

Abcmarathinews.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik rasuah dalam pengadaan seragam sekolah yang kini menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti tajam bahwa kasus ini secara langsung membebani dan merugikan orang tua siswa, terutama di tengah tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung.

"Kami sebagai organisasi yang berfokus pada pendidikan dan guru, sangat mengecam peristiwa korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun seterusnya. Ini jelas merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," ujar Satriwan dalam keterangannya.

Bupati Langkat Diduga Rampok Dana Seragam Siswa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Satriwan menegaskan bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius dalam tata kelola pendidikan nasional. Ia prihatin melihat bagaimana banyak kepala daerah justru menyalahgunakan alokasi dana pendidikan sebagai lubang korupsi. "Ternyata yang seharusnya menikmati seragam tersebut adalah siswa, namun justru kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," tambahnya.

P2G mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek pengadaan di sektor pendidikan. Selain itu, P2G juga menyerukan agar orang tua siswa tidak gentar dan berani melaporkan setiap indikasi korupsi yang mereka temui. "Jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana kita bisa membangun karakter, integritas, dan kejujuran pada generasi mendatang?" tanyanya retoris.

Satriwan menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Ia berharap, dengan penegakan hukum yang kuat, anggaran pendidikan yang besar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak murid dan guru, demi mencapai kualitas mutu pembelajaran yang lebih baik.

Sebagai latar belakang, Bupati Syah Afandin sendiri telah dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komisi proyek ilegal. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

Afandin diduga mematok fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek-proyek tersebut mayoritas berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar, yang berkaitan dengan rotasi dan promosi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini