Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang tengah menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penolakan ini didasarkan pada ketersediaan fasilitas yang memadai di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. "Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," ungkap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada hari Senin. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK tidak melihat adanya urgensi atau alasan medis yang cukup untuk mengabulkan permintaan penangguhan tersebut.

Penolakan ini datang tak lama setelah Asrul Azis Taba juga menelan kekalahan dalam gugatan Praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada hari Senin.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan Asrul sebagai tersangka oleh KPK selaku Termohon adalah sah di mata hukum. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan di PN Jakarta Selatan. Kekalahan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap Asrul.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dan sedang memproses hukum empat individu sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2019-2024; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut; Asrul Azis Taba sendiri; serta Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour.
KPK menerapkan pasal-pasal berat dalam penanganan kasus kuota haji ini, yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp622 miliar. Angka kerugian yang besar ini menunjukkan seriusnya dampak tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara dan pelayanan publik, khususnya dalam ibadah haji.




