Mantan Pejabat Ngotot Minta JC Singgung Bharada E

Mantan Pejabat Ngotot Minta JC Singgung Bharada E

Abcmarathinews.com – Perjuangan hukum yang menarik perhatian publik tengah dilakoni oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia gigih memperjuangkan permohonan dirinya untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk menguatkan argumennya, kuasa hukum Sony bahkan secara eksplisit mengacu pada kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang sempat mengguncang publik.

Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menjelaskan bahwa kerangka hukum memungkinkan setiap individu mengajukan diri sebagai JC. "Kami sudah mengajukan permohonan JC klien kami ke LPSK," ujar Krisna dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Ia kemudian menarik perbandingan dengan Bharada E, yang meskipun merupakan pelaku penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tetap memperoleh status JC dari LPSK. Status tersebut, lanjut Krisna, berujung pada pengurangan hukuman signifikan bagi Bharada E, yakni menjadi hanya satu tahun enam bulan.

Mantan Pejabat Ngotot Minta JC Singgung Bharada E
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Artinya, dia (Bharada E) adalah pelaku utama yang menembak, namun seorang Bharada E saja masih bisa mendapatkan justice collaborator dari LPSK," tegas Krisna, menyoroti preseden yang diharapkan dapat berlaku juga untuk kliennya.

Saat ini, permohonan Sony masih dalam tahap pendalaman oleh LPSK. Istri Sony telah dimintai keterangan, dan LPSK dijadwalkan akan segera mengunjungi Sony di Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Setelah itu, rapat pimpinan LPSK akan digelar untuk memutuskan nasib permohonan tersebut. Krisna juga menyampaikan harapan agar LPSK turut memberikan perlindungan bagi keluarga Sony, mengingat kliennya berencana membongkar keterlibatan "nama-nama besar" dalam perkara yang menjeratnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengonfirmasi bahwa permohonan JC dan perlindungan keluarga telah diajukan oleh tim advokasi Sony pada awal Juni lalu. Ia menambahkan bahwa prosesnya kini masih berkutat pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerima permohonan LPSK.

Namun, jalan Sony untuk menjadi JC tampaknya tidak mulus. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara tegas menolak permohonan tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan dua pertimbangan utama di balik penolakan itu.

Pertama, Kejagung menilai Sony sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan korupsi MBG. Dengan demikian, ia tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku di tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak-pihak lain yang lebih besar dalam kasus tersebut. Kedua, Syarief mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya, padahal pengakuan jujur atas perbuatan adalah salah satu syarat fundamental untuk dapat diterima sebagai JC.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini