Hotman Paris Galang Dana Fantastis untuk YTR

Hotman Paris Galang Dana Fantastis untuk YTR

Abcmarathinews.com – Pengacara kondang Hotman Paris berhasil menggalang dana fantastis untuk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Taufik Hidayat. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman mengumumkan bahwa donasi yang terkumpul telah mencapai angka sekitar Rp677 juta. "Sudah hampir Rp670 juta," ungkap Hotman dalam postingan tersebut, seperti dilansir dari abcmarathinews.com.

Hotman Paris menegaskan komitmennya untuk menyerahkan langsung seluruh dana yang terkumpul kepada YTR, begitu korban pulih dan siuman dari perawatan di rumah sakit. Ia juga menggarisbawahi partisipasi berbagai pihak dalam gerakan kemanusiaan ini, termasuk sumbangan dari masyarakat luas. "Yang lainnya adalah rakyat-rakyat yang kasih Rp5 ribu, Rp10 ribu tapi mereka adalah pahlawan," ujarnya, memuji semangat gotong royong tersebut.

Hotman Paris Galang Dana Fantastis untuk YTR
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

YTR sendiri diketahui telah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukan oleh Taufik Hidayat selama kurun waktu yang mengerikan, yakni kurang lebih tiga tahun.

Setelah menjadi buronan, Taufik akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Penangkapan dramatis tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan detail pelarian tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi. "Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana ia merasa kebingungan dan tidak aman, lalu memutuskan kembali ke Jawa Barat. Tersangka diliputi rasa takut dan kecurigaan terhadap semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya terendus dan tertangkap di Majalaya," jelas Irjen Rudi, seperti dikutip abcmarathinews.com.

Saat ini, Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini