Keadilan Atau Sekadar Tunda Kenyataan Kasus Pigai

Keadilan Atau Sekadar Tunda Kenyataan Kasus Pigai

Abcmarathinews.com – Seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, memberikan respons terhadap rencana banding yang akan ditempuh Menteri HAM, Natalius Pigai. Ernie, yang akrab disapa Yanti, memahami bahwa upaya hukum banding merupakan hak setiap pihak yang sedang bersengketa. Namun, ia mengingatkan agar langkah hukum tersebut benar-benar ditempuh demi mencari keadilan, bukan sekadar strategi menunda.

"Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan," ujar Yanti kepada abcmarathinews.com.

Keadilan Atau Sekadar Tunda Kenyataan Kasus Pigai
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rencana banding ini muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemindahan tugas Yanti di lingkungan Kementerian HAM. Hingga kini, Menteri Pigai sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi sejak putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan Yanti.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, sebelumnya telah memastikan bahwa Menteri Pigai akan menempuh jalur banding. "Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya di Jakarta Selatan.

Mugiyanto juga menyampaikan rasa penyesalan atas langkah hukum yang diambil oleh Ernie. Baginya, permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan. "Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Yanti. Gugatan ini berkisar pada pemindahan tugas Ernie dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya. Pemindahan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 yang tertanggal Januari 2026.

Dalam putusannya yang keluar pada awal Juli 2026, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tersebut. Hakim juga memerintahkan Menteri Pigai untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Ernie ke posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Selain itu, Menteri Pigai juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini