Warga Bertindak Polisi Sikat Penjual Obat Terlarang

Warga Bertindak Polisi Sikat Penjual Obat Terlarang

Abcmarathinews.com – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang penjual obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi tegas warga setempat yang sebelumnya telah menyegel warung yang dicurigai menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di Jakarta. "Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," ujarnya, menegaskan respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat.

Warga Bertindak Polisi Sikat Penjual Obat Terlarang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nurma Dewi lebih lanjut menyatakan komitmen pihaknya untuk menjadikan wilayah Jagakarsa bersih dari peredaran obat-obatan terlarang. Untuk mencapai tujuan ini, kepolisian telah menjalin koordinasi erat dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengurus RT, RW, hingga para pemuda setempat, guna mengawasi dan mencegah peredaran obat keras ilegal.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan observasi mendalam serta pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol di wilayah tersebut. "Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan," tambah Nurma, mengindikasikan bahwa ini bukan kali pertama tindakan serupa dilakukan.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa setiap kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup secara permanen dan para pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," tandasnya.

Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, kini kepolisian telah memasang garis polisi (police line) pada toko yang diduga kuat menjual obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Pemasangan garis polisi ini menjadi penanda bahwa tempat tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak boleh beroperasi.

Langkah-langkah tegas ini merupakan wujud nyata dari Polsek Jagakarsa dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, sebuah video yang sempat viral di media sosial menunjukkan dua orang mengenakan topeng badut yang mengklaim diri sebagai "Badan Perwakilan Netizen". Keduanya terlihat menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa, memicu perhatian publik dan menjadi salah satu pemicu bagi tindakan tegas yang dilakukan oleh warga dan kepolisian.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini