Abcmarathinews.com – Partai Gelora secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat daerah. Sikap ini disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berpotensi mengubah lanskap politik lokal. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menjadi garda terdepan dalam menyuarakan penolakan ini.
Anis Matta menegaskan bahwa prinsip perjuangan partainya adalah penghapusan segala bentuk ambang batas, baik untuk parlemen di pusat maupun di daerah. "Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," ujar Anis dalam sebuah kesempatan di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Gelora untuk membuka kesempatan lebih luas bagi partisipasi politik.

Terkait revisi Undang-Undang Pemilu, Anis Matta mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai partai politik lain. Hal ini merespons pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang sebelumnya telah menugaskan Komisi II untuk mengumpulkan aspirasi dari partai-partai di luar parlemen. "Dalam proses, komunikasi ada," tambahnya, mengindikasikan dialog yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, justru mengusulkan agar perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga diterapkan hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Doli menekankan bahwa besaran threshold harus disesuaikan untuk setiap tingkatan. Ia mengusulkan 4-6 persen untuk tingkat nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota. "Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal," jelas Doli.
Meskipun wacana ini terus bergulir dan menjadi perdebatan hangat, RUU Pemilu hingga kini belum secara resmi dibahas. Meski telah masuk dalam daftar agenda legislasi prioritas di DPR, belum ada sinyal kuat kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah, menyisakan ketidakpastian mengenai masa depan sistem pemilu di Indonesia.




