Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Terungkap bahwa Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), diduga telah mengadakan pertemuan dengan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, jauh sebelum perusahaannya memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi sorotan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pertemuan antara Andri Mulyono dan Lodewyk Pusung terjadi pada awal tahun 2025. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mempresentasikan profil PT YAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, dengan harapan dapat terlibat dalam proyek-proyek BGN. Tak lama setelah pertemuan itu, Andri Mulyono disebut-sebut langsung mendapatkan informasi awal mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di lembaga tersebut.

Sejak Februari 2025, Andri Mulyono secara aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan ini. Ironisnya, PT YAT diketahui belum memiliki dealer atau bengkel yang aktif, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor. Lebih jauh lagi, proses pengadaan itu sendiri bahkan belum resmi dimulai saat komunikasi intens tersebut berlangsung.
Menyadari PT YAT tidak memenuhi syarat, Andri Mulyono lantas bersekongkol dengan AA. Mereka mengakuisisi PT ASE dan secara agresif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait pengadaan untuk memuluskan langkah PT YAT memenangkan proyek. Tidak berhenti di situ, Syarief juga membeberkan bahwa Andri Mulyono diduga melakukan mark-up atau penggelembungan harga per unit sepeda motor listrik. Tujuannya adalah untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek ini telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak BGN dan Andri.
Puncak dari dugaan kecurangan ini adalah ketika Andri Mulyono secara melawan hukum berhasil mendapatkan pembayaran penuh 100 persen untuk pengadaan motor listrik. Pembayaran ini didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, faktanya, harga dan spesifikasi motor listrik yang diserahkan jauh dari standar serta kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono kini resmi menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP. Ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), dan Asep Yusuf Somantri (orang kepercayaan Sony). Syarief juga menguraikan bahwa program MBG (Motor Bersama Generasi) seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG (Satuan Pelaksana Program Generasi) yang ditunjuk justru karena afiliasi mereka dengan petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Dugaan mark-up harga tidak hanya terbatas pada motor listrik. Para tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang lain yang merugikan operasional MBG, meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga laporan ini diterbitkan, abcmarathinews.com masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari perwakilan atau kuasa hukum Lodewyk Pusung terkait perkembangan terbaru dalam kasus yang menjeratnya.




