Skandal Triliunan Rupiah Terkuak Libatkan Kolonel TNI

Skandal Triliunan Rupiah Terkuak Libatkan Kolonel TNI

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI dalam pusaran korupsi proyek pengadaan motor listrik yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolonel TNI berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), diduga kuat memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BU bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek motor listrik. Proyek ini, menurut Syarief, dilaksanakan melalui kolaborasi antara BU, Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Skandal Triliunan Rupiah Terkuak Libatkan Kolonel TNI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengadaan sepeda motor listrik ini memiliki nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.035.515.297.908,02. Namun, Syarief mengungkapkan bahwa pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai dengan hukum. Terdapat indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan kontrak yang berlaku dan terjadi praktik mark up harga yang merugikan negara.

Lebih lanjut, dalam proses pengadaan ini ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Ironisnya, dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya diserahkan, baru 3.229 unit yang terealisasi. Meskipun demikian, pembayaran telah dilakukan 100 persen, yang secara langsung menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan yang kuat, Syarief menegaskan bahwa BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai anggota TNI aktif, sehingga penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan TNI aktif sebagai tersangka. Prosesnya akan diserahkan ke Jampidmil untuk ditindaklanjuti," jelas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Para tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung juga membeberkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan para petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain pengadaan motor listrik, praktik mark up harga juga ditemukan pada pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ini termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kasus ini terus bergulir dan abcmarathinews.com akan terus mengabarkan perkembangan selanjutnya.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini