Geger Kolonel TNI Terlibat Korupsi Motor Listrik MBG

Geger Kolonel TNI Terlibat Korupsi Motor Listrik MBG

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI Angkatan Darat aktif, Kolonel BU, dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kolonel BU memegang peran ganda yang krusial dalam pusaran kasus ini. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk sepeda motor listrik.

Geger Kolonel TNI Terlibat Korupsi Motor Listrik MBG
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers yang diselenggarakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kolonel BU, dalam kapasitasnya sebagai PPK, diduga kuat turut serta dalam mengatur penggelembungan harga (mark-up) serta memberikan arahan khusus dalam pemilihan penyedia motor listrik. Praktik ini disinyalir menjadi salah satu modus utama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pemerintah. "Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," tambah Syarief, mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak internal dan eksternal.

Meskipun bukti keterlibatan telah ditemukan secara signifikan, Syarief menegaskan bahwa Kolonel BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai anggota TNI aktif. Penanganan kasus yang melibatkan personel militer akan dilakukan secara koneksitas, sebuah mekanisme kerja sama antara Pidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang lebih luas. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Abcmarathinews.com mencatat, dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, bahkan banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Selain itu, praktik mark-up harga pengadaan barang menjadi modus utama yang menyebabkan kerugian besar dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Item-item yang digelembungkan harganya meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Skandal ini menyoroti seriusnya penyalahgunaan wewenang dalam program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun justru menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini