Terungkap Motif Keji Bully Bocah Disetrum di Jakpus

Terungkap Motif Keji Bully Bocah Disetrum di Jakpus

Abcmarathinews.com – Kasus perundungan tragis yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru yang lebih memprihatinkan. Korban, yang sebelumnya sempat mengalami koma akibat disetrum, diduga kuat juga menjadi sasaran aksi pemalakan oleh para pelaku. Informasi terbaru ini menguak motif di balik kekerasan yang dialami MWP.

Kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, mengungkapkan dugaan pemalakan ini kepada wartawan. Menurut Andi, informasi tersebut didapatkan langsung dari pihak keluarga. Ia menduga kuat, praktik pemalakan inilah yang menjadi latar belakang utama perundungan keji yang menimpa MWP.

Terungkap Motif Keji Bully Bocah Disetrum di Jakpus
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu," jelas Andi, menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan para pelaku.

Andi pun mendesak pihak kepolisian untuk mendalami dugaan pemalakan ini secara serius, termasuk berapa lama aksi tersebut telah berlangsung. "Penting untuk menelusuri apakah praktik pemalakan ini sudah berlangsung lama atau baru terjadi," ujarnya. Ia menekankan bahwa pengungkapan motif secara mendalam sangat krusial agar kronologi kasus ini dapat terungkap secara utuh. Andi juga mendorong agar kasus ini terus mendapat perhatian dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, MWP, warga Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban perundungan dan persekusi dua remaja. Nenek korban, Linda Reselin, menceritakan bahwa cucunya harus dirawat intensif di RSCM setelah tersengat listrik. Peristiwa nahas itu terjadi di mana rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan dua remaja membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik. Tiang listrik di area Taman Kramat Pulo tersebut diketahui mengalami kebocoran arus, menyebabkan MWP tersengat listrik, kejang-kejang, dan kemudian tak sadarkan diri.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku. Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menjelaskan bahwa pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan karena usianya telah memenuhi kriteria penahanan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, pelaku lain berinisial RM (13 tahun) tidak dapat ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya, namun diwajibkan untuk lapor diri selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengkriminalisasi tindakan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi sorotan serius akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di lingkungan masyarakat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini