KPK Sikat Pejabat Imigrasi Layanan Tetap Prima

KPK Sikat Pejabat Imigrasi Layanan Tetap Prima

Abcmarathinews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa seluruh operasional pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun asing, tetap berjalan normal dan optimal. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang bergulir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan beberapa oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi untuk periode 2022-2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengakui adanya kekhawatiran publik mengenai potensi dampak dari situasi ini terhadap kualitas pelayanan. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa penguatan internal akan segera dilaksanakan secara komprehensif guna memastikan hak-hak masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tidak terganggu sedikit pun.

KPK Sikat Pejabat Imigrasi Layanan Tetap Prima
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat perkembangan situasi ini. Namun, kami ingin meyakinkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga negara asing, bahwa seluruh layanan keimigrasian kami tetap beroperasi secara normal dan optimal," ujar Hendarsam dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, baik sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan berfungsi tanpa hambatan atau penundaan.

Tindakan Tegas Terhadap Pegawai Tersangka KPK

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Ditjen Imigrasi telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan korupsi dan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum.

"Kami sangat menghormati dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan telah kami nonaktifkan dari jabatannya," jelas Hendarsam.

Langkah penonaktifan ini diambil dengan tujuan agar para pegawai yang bersangkutan dapat sepenuhnya fokus pada proses hukum yang mereka hadapi. Di sisi lain, hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya gangguan.

Untuk mengisi kekosongan posisi yang terdampak, Hendarsam menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) secara cepat. "Kami telah menunjuk Plh untuk segera mengisi posisi-posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan sesegera mungkin agar tidak terjadi stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan," tambahnya.

KPK Proses Delapan Tersangka

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, keduanya Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, ada Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS); serta Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.

Kedelapan tersangka tersebut telah resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, pada tanggal 2-3 Juni 2026.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini