Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek makan bergizi gratis (MBG), sebuah program vital yang kini tercoreng oleh praktik penyelewengan. Hingga saat ini, total tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira tinggi kepolisian yang baru-baru ini diumumkan. Kasus ini membongkar dugaan bancakan proyek yang melibatkan berbagai komoditas, mulai dari motor listrik, televisi, sepatu, hingga wadah makanan atau yang akrab disebut ompreng.
Para tersangka yang telah dijerat Kejagung meliputi Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, keduanya mantan Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai kaki tangan Sony; Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT); serta Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, seorang perwira Polri, sebagai tersangka ketujuh dalam pusaran kasus ini.

Peran Brigjen Lalu terungkap cukup signifikan. Jenderal bintang satu tersebut diduga mendirikan perusahaan melalui saksi YCS dan RD. Perusahaan ini kemudian dijadikan medium untuk menjual wadah makanan atau ‘food tray’ kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah diatur sebelumnya. Selain itu, selama menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu juga disinyalir memberikan persetujuan titik-titik SPPG dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
"LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman.
Tidak hanya ompreng, penyelidikan Kejagung juga mengungkap sederet proyek pengadaan lain yang diduga menjadi ajang bancakan para petinggi BGN. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun. Selain itu, proyek ini juga mencakup pembelian 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik, misalnya, ditemukan indikasi pelanggaran hukum serius. Proyek tersebut disinyalir tidak memenuhi syarat kontrak dan terjadi praktik mark-up harga yang merugikan negara. Abcmarathinews.com kemudian mengungkap keterlibatan seorang Kolonel TNI berinisial BU dalam proyek senilai lebih dari Rp1 triliun ini. Pengadaan motor listrik tersebut diduga dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02," tambah Syarief, menegaskan skala kerugian yang ditimbulkan dari skandal korupsi MBG ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik penyelewengan dana program makan bergizi gratis yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.




