Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Penyitaan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Sabtu. Menurutnya, tindakan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terhadap sebuah bidang tanah beserta bangunan yang diduga kuat merupakan hasil atau sarana dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka MRC.

Rumah yang disita tersebut terletak di lokasi strategis, yaitu di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menariknya, Surat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung memperkirakan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.




