Remaja Sampang Diperkosa Puluhan Pria Belasan Buron

Remaja Sampang Diperkosa Puluhan Pria Belasan Buron

Abcmarathinews.com – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, tengah menguak tabir kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejahatan keji ini diduga melibatkan 27 orang pelaku. Hingga kini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa serangkaian peristiwa tragis ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026. Lokasi kejadian tersebar di tiga titik berbeda, meliputi Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, serta Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Remaja Sampang Diperkosa Puluhan Pria Belasan Buron
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rangkaian Kejadian Pilu

Kejadian pertama bermula pada suatu malam di bulan Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang sedang menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, disapa oleh seorang tersangka. Setelah menanggapi sapaan tersebut, korban dipaksa ikut dan ditarik lengannya, lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju semak-semak di Desa Panggung. Di lokasi yang gelap dan sepi itu, korban diancam dan akhirnya disetubuhi satu kali. Insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Tak lama berselang, korban kembali bertemu dengan tersangka berinisial AP dan kelompoknya di taman yang sama. Setelah sempat bergabung, korban diajak jalan-jalan dan kembali dibawa ke semak-semak di Desa Panggung. Di sana, korban menjadi korban persetubuhan secara bergantian oleh empat tersangka, yakni AP, MHA, MFS, dan D.

Peristiwa serupa terulang ketika korban bertemu tersangka yang sudah dikenalnya di taman tersebut. Korban kemudian diajak ke area belakang SMP 6 di Desa Panggung, di mana ia kembali menjadi korban persetubuhan secara bergantian oleh beberapa pelaku.

Pada kesempatan lain, tersangka AP kembali menyapa korban, kali ini bersama temannya, MA. Setelah diajak bergabung, korban kembali dibawa ke semak-semak di Desa Panggung dan disetubuhi secara bergantian.

Puncak kekejaman terjadi saat korban yang menunggu teman di Taman Wiyata Bahari diajak berkeliling oleh tersangka dan rombongannya. Korban dibawa ke sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, yang diduga milik salah satu tersangka. Di sana, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing, sebelum akhirnya disetubuhi secara bergantian oleh sepuluh tersangka yang identitasnya telah diketahui. Usai kejadian mengerikan itu, korban diantarkan pulang oleh salah satu pelaku. Rangkaian kejadian ini membuat korban mengalami trauma berat, ketakutan, dan rasa malu yang mendalam, mendorongnya untuk melaporkan semua yang dialaminya ke Polres Sampang.

Perburuan dan Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan pertama berhasil dilakukan pada Senin, 30 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di mana tujuh tersangka diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Dua tersangka tambahan berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Sehari kemudian, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, satu tersangka lagi berhasil ditangkap oleh URC Satreskrim.

Dengan demikian, total 12 dari 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan. Para tersangka yang ditangkap meliputi AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

Kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan dan pengejaran terhadap 15 tersangka lain yang masih buron akan terus dilakukan hingga tuntas. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini