Mantan Menpora Roy Suryo Kembali Gegerkan Publik

Mantan Menpora Roy Suryo Kembali Gegerkan Publik

Abcmarathinews.com – Arena peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menantang penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya, dalam sebuah persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Pertarungan hukum ini menjadi babak baru dalam serangkaian upaya Roy Suryo mencari keadilan.

Informasi mengenai jadwal sidang ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. "Jam 9 pagi ya," ujarnya singkat melalui pesan tertulis. Permohonan praperadilan Roy Suryo sendiri telah didaftarkan sejak 2 Juli 2026, tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai Tergugat II.

Mantan Menpora Roy Suryo Kembali Gegerkan Publik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sidang kali ini bukan kali pertama Roy Suryo menguji tindakan hukum aparat. Sebelumnya, ia baru saja meraih kemenangan dalam praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dengan tegas menyatakan bahwa upaya paksa tersebut "cacat formil" dan "tidak sah menurut hukum."

Hakim Darpawan kala itu mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo, khususnya terkait penahanan, yang dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. "Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," bunyi amar putusan tersebut. Namun, penting untuk digarisbawahi, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan bermasalah secara formil, hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula juga ditolak dalam putusan sebelumnya.

Dengan rekam jejak kemenangan sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka ini tentu menjadi perhatian. Publik menantikan bagaimana kelanjutan drama hukum yang melibatkan mantan pejabat negara ini akan bergulir di meja hijau.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini