Petinggi Imigrasi Terjerat Gurita Suap Izin WNA

Petinggi Imigrasi Terjerat Gurita Suap Izin WNA

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencuatkan praktik ilegal ini, termasuk nama besar mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Kasus ini mencoreng citra institusi dan mengungkap jaringan terstruktur yang meraup keuntungan dari proses perizinan.

Jajaran Tersangka dan Peran Strategis Mereka

Petinggi Imigrasi Terjerat Gurita Suap Izin WNA
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Turut ditahan pula Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Kedelapan tersangka ini kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, hingga 23 Juni 2026.

Modus "Tarif Pelicin" dan Disparitas Biaya Resmi
KPK menemukan adanya praktik "tarif pelicin" yang dipatok untuk mempercepat proses izin tinggal WNA. Biaya ilegal ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per individu, jauh berbeda dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Sebagai perbandingan, pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku 30 hari adalah Rp500.000, sementara untuk ITAS 1 tahun sebesar Rp3.000.000. Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), biayanya berkisar dari Rp7.000.000 untuk 5 tahun hingga Rp15.000.000 untuk jangka waktu tidak terbatas. Durasi resmi pengurusan izin tinggal WNA sendiri seharusnya antara tiga hingga tujuh hari kerja.

Awal Mula Penyelidikan: Dari RPTKA hingga PPATK
Pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang ditangani KPK pada tahun 2025, serta data laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan aliran dana fantastis mencapai Rp366,7 miliar di 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025. Mengejutkannya, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar dari total dana tersebut yang berasal dari gaji atau tunjangan resmi. Sisanya, Rp357 miliar atau 97 persen, diduga kuat bersumber dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Jaringan Terstruktur dan Aliran Dana Gelap Rp145,5 Miliar
KPK menduga, Silmy Karim meminta "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari para WNA, dengan filosofi bahwa "setiap klik ada harganya." Untuk melancarkan aksi ini, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal. Gusti diduga berperan vital dengan menggunakan beberapa rekening nominee sebagai "rekening pengepul" untuk menampung fee dari biro jasa atau pihak WNA. Selama periode 2022-2026, dana yang terkumpul secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui perantara diperkirakan mencapai minimal Rp145,5 miliar.

Kode Rahasia dan Setoran Mingguan untuk Pejabat Tinggi
Untuk menyamarkan praktik kotor ini, para tersangka diduga menggunakan kode-kode khusus dalam distribusi uang. Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Selain itu, kode "pembayaran konser grup band" dengan sebutan "vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer" juga dipakai untuk merepresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu. Silmy Karim sendiri diduga menerima setoran rutin setiap pekan di hari Jumat, dengan jumlah mencapai Rp100 juta per minggu.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini