Mendagri Ungkap Jurus Pamungkas Soal Honorer PPPK

Mendagri Ungkap Jurus Pamungkas Soal Honorer PPPK

Abcmarathinews.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, baru-baru ini memaparkan serangkaian langkah strategis untuk menata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di berbagai daerah. Paparan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di Kompleks Parlemen. Rapat penting ini turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, serta perwakilan dari berbagai asosiasi kepala daerah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu kepegawaian.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah dinamika kepegawaian di tingkat daerah, khususnya dampak dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini, melalui Pasal 146, menetapkan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak termasuk tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Mendagri Ungkap Jurus Pamungkas Soal Honorer PPPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami hadir di sini untuk mendiskusikan isu krusial terkait PPPK dan honorer, sekaligus mencari relaksasi kebijakan mengenai batasan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD," tegas Mendagri. Ia menambahkan bahwa ketentuan belanja pegawai ini menjadi perhatian serius bagi banyak daerah, terutama yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan, yang berarti kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027. Kondisi ini tentu menimbulkan gejolak di sejumlah wilayah.

Menanggapi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan beberapa solusi konkret. Salah satu poin krusial adalah penegasan kepada kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. "Ini adalah permintaan serius untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru," ujar Tito.

Selain itu, dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Upaya ini dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti mempermudah perizinan berusaha guna mendorong peningkatan aktivitas ekonomi lokal. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan adanya rapat koordinasi yang telah ia lakukan bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan. Rapat tersebut secara khusus membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang diatur dalam UU HKPD. Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan tersebut.

Kebijakan perpanjangan masa transisi ini rencananya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini akan kami masukkan. Kami sama-sama mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan seluruh anggota Komisi II agar nanti dicantumkan dalam pasal tersebut bahwa masa transisi lima tahun itu diperpanjang, misalnya menjadi satu atau dua tahun kemudian, dan ini akan dibunyikan dalam Undang-Undang ini," jelasnya. Dengan demikian, prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan yang terbaru mengalahkan aturan yang sebelumnya, dapat diterapkan.

Rapat penting ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta sejumlah pihak terkait lainnya yang memiliki kepentingan dalam penataan kepegawaian daerah.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini