Abcmarathinews.com – Vonis berat yang mengguncang dunia korporasi BUMN dalam perkara Tipikor Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) kini menghadapi perlawanan. Edward Corne, seorang manajer di level operasional (middle management) PT Pertamina Patra Niaga, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, secara resmi mengajukan memori banding. Langkah ini diambil oleh tim kuasa hukum Edward Corne yang menyebut putusan pengadilan tingkat pertama cacat hukum dan mengandung kekeliruan mendasar dalam menafsirkan fakta persidangan serta penerapan hukum.
Edward Corne, yang menjabat sebagai Manager Product Trading di PT Pertamina Patra Niaga, menjadi salah satu pejabat yang terjerat dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat tersebut, namun kini putusan itu diuji kembali di tingkat banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan dakwaan bahwa Edward telah memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte. Ltd. (BP Singapore) dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. (Sinochem). Keistimewaan ini diduga terjadi dalam pengadaan impor BBM Gasoline Ron 90 dan Ron 92 untuk periode Term H1 2023. Edward dituduh membocorkan data sensitif terkait alpha pengadaan dan memberikan perpanjangan waktu penawaran kepada BP, meskipun batas waktu penyampaian penawaran telah terlampaui. Tak hanya itu, JPU juga menilai Edward mengusulkan Trafigura Asia Trading Pte.Ltd. (Trafigura) dalam tender Gasoline periode Term H1 2021, yang kemudian memenangkan tender tersebut.
Namun, dalam memori bandingnya, tim advokat Edward Corne menguraikan bahwa seluruh fakta persidangan yang terungkap gagal dipertimbangkan secara komprehensif oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama. Mereka berargumen bahwa komunikasi antara terdakwa dengan BP Singapore dan Sinochem sejatinya adalah bagian tak terpisahkan dari proses negosiasi yang dilakukan kepada seluruh mitra usaha yang masuk dalam tahap negosiasi, dan sama sekali tidak ada perlakuan istimewa untuk mitra tertentu.
Hal ini, menurut tim advokat, dikonfirmasi oleh kesaksian para saksi dan tertera jelas dalam prosedur operasional standar perusahaan. "Dakwaan Penuntut Umum keliru, karena didasarkan pada perbedaan interpretasi terhadap regulasi internal perusahaan yang dipahami oleh seluruh pekerja PT. Pertamina Patra Niaga," tegas tim advokat. Mereka menambahkan, dalam persidangan telah terbukti bahwa negosiasi semacam ini diizinkan, bahkan wajib dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pekerjaan sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku di Pertamina Patra Niaga, khususnya di fungsi trading.
Tim advokat juga menekankan bahwa tidak satupun dari barang bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya pembocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau alpha pengadaan yang bersifat rahasia. Sebaliknya, komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Edward bersama tim pengadaan terbukti berhasil menekan harga penawaran dari para mitra yang sudah masuk di bawah HPS, menciptakan penghematan signifikan hingga 26 juta Dolar AS. "Tim advokat berpendapat, keadilan seharusnya diukur dari hasil, manfaat, dan itikad baik, bukan semata bentuk negosiasinya. Jika berhasil menghemat biaya dan tidak ada keuntungan pribadi di sana, apa dasarnya upaya negosiasi disebut sebagai penyimpangan dan perbuatan melawan hukum?" tanya mereka retoris.
Fakta lain yang disampaikan dalam memori banding adalah penegasan tidak adanya perpanjangan waktu penawaran kepada BP Singapore. Selain itu, baik dakwaan maupun ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bahwa Edward Corne yang mengusulkan untuk mengikutsertakan Trafigura dalam tender Gasoline periode Term H1 2021. Oleh karena itu, jika fakta persidangan benar-benar dipertimbangkan, maka sangat terang bahwa tidak ada perlakuan istimewa sebagaimana didakwakan JPU.
Kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut sejalan dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh salah satu Hakim Anggota dalam putusan. Hakim tersebut secara terbuka mengakui adanya keraguan mendalam terhadap konstruksi perkara, validitas perhitungan kerugian negara, hubungan sebab-akibat, serta ketiadaan niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Tim advokat sangat menyayangkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, lemahnya pembuktian dakwaan, dan kesaksian ahli yang secara jelas menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam perkara ini, justru tidak dipertimbangkan dalam pengambilan putusan yang sangat berat bagi terdakwa. Mereka menegaskan prinsip bahwa tidak seorang pun layak dihukum karena menjalankan tugas dan keputusan profesional sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.




