Abcmarathinews.com – Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, berhasil meraih kemenangan signifikan di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya, secara resmi menggugurkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/4), hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Menurut hakim, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim Sulistiyanto. Ia menambahkan, "Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang."

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Indra tidak didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra juga belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra Iskandar terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun ia belum ditahan. Merasa keberatan dengan prosedur penetapan tersebut, Indra kemudian mengajukan praperadilan pada akhir Februari lalu untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ini merupakan permohonan ketiga yang diajukannya, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ditarik kembali.
Menanggapi putusan praperadilan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. "KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS [Indra Iskandar] sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap Budi melalui keterangan tertulis. Ia menambahkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum. "Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selama proses sidang praperadilan, Biro Hukum KPK sempat mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, pada Selasa (7/4) lalu, menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan BPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek pengadaan yang diduga dikorupsi tersebut.




