Jubir KPK Dipolisikan Saksi Korupsi Ini Tanggapan Budi

Jubir KPK Dipolisikan Saksi Korupsi Ini Tanggapan Budi

Abcmarathinews.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menunjukkan ketenangan dalam menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf. Faizal, yang dikenal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri dan juga saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaporkan Budi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Budi menyatakan penghormatan penuh terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi.

Jubir KPK Dipolisikan Saksi Korupsi Ini Tanggapan Budi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menekankan bahwa KPK sebagai lembaga publik selalu menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. "Kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait dengan progres penanganan perkara," ujarnya, seperti dikutip Abcmarathinews.com. Ini bertujuan agar publik tidak hanya terinformasi, tetapi juga dapat memantau dan mengawal setiap proses yang dilakukan oleh KPK.

Mengenai pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai saksi, Budi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian integral dari upaya penyidikan untuk mengungkap perkara secara utuh. Setiap informasi dan keterangan yang diberikan saksi sangat berharga untuk memperlancar proses penegakan hukum.

Materi pemeriksaan Faizal sendiri, lanjut Budi, berfokus pada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Budi juga mengungkapkan bahwa Faizal telah mengakui penerimaan barang atau fasilitas tersebut kepada penyidik, dan barang-barang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Laporan polisi Faizal Assegaf tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Faizal, KPK juga memanggil dua pegawai Bea Cukai lainnya, Muhammad Mahzun dan Rahmat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Khusus untuk pihak dari PT Blueray, berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandakan progres signifikan dalam penanganan kasus ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini