Mualem Desak DPR Percepat Revisi UU Aceh

Mualem Desak DPR Percepat Revisi UU Aceh

Abcmarathinews.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh. Batas waktu yang diajukan Mualem cukup ketat, yakni paling lambat Agustus 2026, dengan harapan idealnya bisa tuntas lebih awal.

Tak hanya itu, Mualem juga menyuarakan perlunya peningkatan alokasi dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh. Ia mengusulkan kenaikan porsi dana tersebut menjadi 2,5 persen. "Jika memungkinkan, sebelum bulan Agustus, Pak, minimal Juni sudah bisa rampung seratus persen. Paling lambat Juli," ujar Mualem saat berdialog dengan rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh.

Mualem Desak DPR Percepat Revisi UU Aceh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Mualem, percepatan revisi UU ini memiliki peran krusial dalam mendukung upaya pemulihan pascabencana yang melanda Aceh, sekaligus menjadi motor penggerak percepatan pembangunan di seluruh wilayah. Ia menegaskan bahwa skema revisi UU Pemerintah Aceh dan perpanjangan dana Otsus yang telah diperjuangkan selama ini pada dasarnya sudah matang, namun penambahan porsi 2,5 persen akan membuatnya jauh lebih optimal. "Banleg diharapkan dapat mengatasi hal ini (Revisi UU PA) sesuai harapan kami, yaitu 2,5 persen (dana Otsus). Ini sangat membantu untuk rehabilitasi pascabencana," tambahnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan jaminan bahwa revisi UU tersebut akan tuntas dalam tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa seluruh anggota Banleg telah mencapai kesepakatan terkait perpanjangan dana Otsus Aceh.

Mengenai besaran dana Otsus, Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf yang menetapkan perpanjangan tetap sebesar 2,5 persen, sesuai dengan permintaan Pemerintah Aceh. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai angka tersebut akan bergantung pada komunikasi lebih lanjut antara Gubernur Aceh dengan Presiden. Lebih lanjut, Banleg juga telah menyepakati bahwa dana Otsus Aceh tidak akan dibatasi oleh jangka waktu tertentu, melainkan akan berlaku selama Aceh masih berstatus daerah otonomi khusus. "Ini adalah usulan kami. Dalam draf usulan juga disebutkan bahwa bukan lagi 20 tahunan, tetapi selama masih berstatus otonomi khusus," jelas Bob.

"Kami berharap pengesahan Revisi UU PA dapat berjalan tepat waktu, intinya pasti selesai tahun ini," pungkas Bob Hasan, menegaskan komitmen Banleg.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini