Abcmarathinews.com – Mahkamah Agung (MA) membantah kabar yang menyebutkan Itong Isnaeni Hidayat diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). MA menegaskan bahwa Itong telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim dan PNS.
Sekretaris MA, Sugiyanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip abcmarathinews.com, menegaskan bahwa pemberhentian Itong sebagai PNS telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Sebelumnya, status PNS Itong memang nonaktif sementara, menunggu putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai langkah administratif, MA menerbitkan keputusan pada 7 Agustus 2025 yang menetapkan Itong sebagai jabatan pelaksana sebelum pemberhentian resminya. Dengan demikian, MA memastikan bahwa proses pemberhentian Itong telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.




