Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap proyek. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, mengungkap praktik kotor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Syah Afandin, KPK juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang swasta yang dikenal sebagai tim sukses Afandin dalam kontestasi Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa setelah mengantongi kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka. "Berdasarkan bukti yang ada, kami menaikkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," tegas Taufik.

Syah Afandin diduga kuat telah meminta jatah atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat. Proyek-proyek yang menjadi sasaran pungutan ini terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim), sektor vital yang seharusnya melayani kepentingan publik.
Tak hanya itu, penyelidikan KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan uang haram lainnya yang mencapai angka fantastis, Rp3,5 miliar. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan berbagai praktik lancung, mulai dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama. Syah Afandin kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan. Kasus ini menjadi sorotan tajam abcmarathinews.com, mengingat posisi strategis Syah Afandin sebagai kepala daerah.



