Abcmarathinews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun media sosial X (dulu Twitter) @bjorkanesiaa. Pria ini diduga meniru aksi peretasan yang dilakukan oleh hacker ‘Bjorka’ yang sempat menghebohkan dunia maya.
Penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9), setelah adanya laporan dari sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa WFT telah mengunggah tampilan database nasabah bank tersebut melalui akun X @bjorkanesiaa.

WFT bahkan mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data akun nasabah. Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, motif WFT melakukan hal tersebut adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi pemerasan tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Ia juga diketahui memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka, yang kemudian diubah menjadi SkyWave setelah menjadi sorotan publik pada 5 Februari 2025.
Setelah mengganti nama akunnya, WFT mulai memposting contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta. Kemudian, pada bulan Februari, ia mengunggahnya melalui akun X @bjorkanesiaa dan mengirimkan pesan kepada bank yang bersangkutan dengan tujuan untuk melakukan pemerasan.
Pada bulan Maret 2025, WFT kembali mengunggah data yang diperolehnya melalui Telegram. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dugaan bahwa WFT memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Dalam pengakuannya, WFT mengaku telah memperoleh berbagai macam data, mulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, hingga data perusahaan swasta di Indonesia. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami asal usul data-data tersebut.
WFT juga mengaku telah berhasil menjual data tersebut melalui berbagai akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama serupa. Pembayaran dari hasil penjualan tersebut diterima melalui akun kripto.
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan sosok Bjorka yang asli yang sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu karena melakukan pencurian data kependudukan.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, baik itu data-data maupun jejak digitalnya.




