Santri Dibully Trauma Ogah Balik Pesantren!

Santri Dibully Trauma Ogah Balik Pesantren!

Abcmarathinews.com – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan menimpa seorang santri berusia 14 tahun, FAR, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Korban diduga dianiaya oleh dua teman sebayanya, RR dan AA, yang mengakibatkan luka fisik dan trauma mendalam.

Peristiwa ini bermula sejak September tahun lalu, tak lama setelah FAR memulai pendidikannya di pesantren tersebut. Ia kerap menjadi sasaran ejekan dan perlakuan tidak menyenangkan, terutama dari RR yang sering mengambil barang pribadinya tanpa izin dan melontarkan kata-kata kasar.

 Santri Dibully Trauma Ogah Balik Pesantren!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Puncaknya terjadi pada 7 Oktober tahun ini, ketika FAR menemukan pakaiannya yang hilang berada di jemuran milik RR. Korban mengaku sudah menegur pelaku dengan baik-baik, namun RR justru marah dan menantangnya berkelahi.

"Dia marah-marah dan nantang saya," ujar FAR singkat saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

Perkelahian singkat pun tak terhindarkan. Dalam insiden itu, AA ikut menendang korban sebelum akhirnya dilerai oleh santri lain. Akibat kejadian tersebut, mata kanan FAR memerah dan sempat sulit melihat.

Ibu korban, WN, baru mengetahui peristiwa itu sehari kemudian ketika anaknya menelepon dan meminta dijemput. Saat tiba di pondok, ia terkejut melihat tubuh anaknya penuh lebam.

"Saya kaget, kok anak saya bisa lebam semua," kata WN dengan nada sedih.

Menurut WN, kekerasan terhadap FAR bukan kali pertama terjadi. Sejak September tahun lalu, anaknya sudah beberapa kali menjadi korban ejekan dan pengucilan oleh santri lain. Ia menyayangkan pihak pesantren yang dinilai tidak bersikap tegas terhadap pelaku dan justru menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran ringan.

"Pihak pondok bilang ini pelanggaran ringan, jadi RR belum bisa dikeluarkan," ujarnya.

Padahal, menurutnya, RR telah beberapa kali dilaporkan oleh santri lain atas dugaan kekerasan serupa. Namun, pihak pesantren dinilai tidak pernah mengambil langkah tegas.

Merasa kecewa, WN akhirnya menarik anaknya keluar dari pondok, sementara pelaku masih diizinkan tinggal di sana. Dia kemudian melaporkan RR dan AA ke Polres Lamongan pada 9 Oktober tahun ini dengan dugaan penganiayaan.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.

"Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang juga jadi korban," ujarnya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan laporan tersebut.

"Polres Lamongan telah menerima pengaduan tentang dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lamongan," katanya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini