Abcmarathinews.com – Upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal yang hendak dibawa ke Thailand berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di perairan Natuna Utara. Kapal Motor (KM) Maju Berkembang yang mengangkut 400 karung pasir timah tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli BC 20007 karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah saat berlayar dari Bangka Belitung.
Penangkapan kapal bermuatan pasir timah ini dilakukan pada hari Rabu (27/8), setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Selain mengamankan barang bukti berupa pasir timah ilegal, petugas juga menindak kapal pengangkut dan mengamankan seorang nahkoda beserta lima anak buah kapal (ABK). Saat ini, KM Maju Berkembang telah dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan dari kapal BC 7005.
Penyelundupan pasir timah ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional. Pasir timah seharusnya dikelola secara legal dan transparan untuk memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Batam dan perairan sekitarnya dari aktivitas penyelundupan. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyelundupan.