Bupati Langkat Tahu Diintai KPK Kode Situasi Memanas

Bupati Langkat Tahu Diintai KPK Kode Situasi Memanas

Abcmarathinews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Syah Afandin ternyata telah mengetahui dirinya sedang diintai oleh tim KPK sebelum penangkapan terjadi. Bahkan, sebuah kode khusus, "situasi memanas", sempat digunakan dalam upaya menghindari jeratan hukum.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari permintaan sisa fee proyek oleh Syah Afandin. Fee tersebut terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya sebelumnya telah menyepakati total fee sebesar Rp1,2 miliar, namun Syah Afandin baru menerima Rp800 juta.

Bupati Langkat Tahu Diintai KPK Kode Situasi Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat Syah Afandin menuntut pelunasan sisa fee, Yaqub hanya mampu menyanggupi Rp100 juta. Rencana penyerahan uang pertama kali dijadwalkan pada hari Rabu, setelah Syah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, pertemuan tersebut mendadak batal.

Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan memintanya untuk segera kembali pulang. "Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," jelas Taufik Husein dalam konferensi pers yang dikutip abcmarathinews.com.

Namun, upaya penyerahan uang tidak berhenti di situ. Pembahasan kembali dilakukan keesokan harinya, hari Kamis. Syah Afandin menugaskan orang kepercayaannya, Syahrial, yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, untuk menghubungi Yaqub. Melalui Syahrial, pesan kode "situasi sedang memanas" pun disampaikan, sebuah isyarat jelas akan adanya pengawasan ketat, namun kesepakatan pemberian uang Rp100 juta tetap harus diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Transaksi uang Rp100 juta pun terlaksana. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial segera bergerak menuju Kota Binjai. Tak lama setelah itu, dalam perjalanan Syahrial menuju Binjai, tim penyidik KPK berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Di sana, uang tunai sebesar Rp100 juta ditemukan tersembunyi di bawah jok kursi mobil.

"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," pungkas Taufik Husein.

Atas serangkaian peristiwa ini, KPK secara resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap proyek. Selain Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta dan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini