Bupati Kuansing Terjebak Jaringan Suap HPT KPK Siap Bongkar Semua

Bupati Kuansing Terjebak Jaringan Suap HPT KPK Siap Bongkar Semua

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami secara serius berbagai pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dengan sejumlah pihak terkait. Pendalaman ini dilakukan menyusul penetapan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Salah satu pertemuan krusial yang menjadi sorotan adalah audiensi yang berlangsung pada 2 Juni. Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas berbagai usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta. "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Kantor KPK, Jakarta.

Bupati Kuansing Terjebak Jaringan Suap HPT KPK Siap Bongkar Semua
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perlu diketahui, pelepasan kawasan HPT merupakan otoritas penuh Kementerian Perhutanan RI, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Taufik mengungkapkan, Suhardiman diduga meminta uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD) di Kuansing. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan Sisa Hasil Usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha kan, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelasnya lebih lanjut.

KPK memastikan akan menelusuri dugaan perbuatan pidana ini dari hulu ke hilir, termasuk proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Namun, detail substansi pendalaman tersebut tidak dapat disampaikan ke publik untuk menjaga integritas penyidikan. "Tentunya informasi-informasi yang substansi seperti ini tidak bisa kita sampaikan karena itu sudah menjadi materi yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik.

Kasus korupsi yang menjerat Suhardiman ini dinilai abcmarathinews.com sangat berdampak pada hajat hidup masyarakat. Mengingat peta geografisnya, sebesar 50 persen kawasan Kuansing adalah lahan perkebunan, didominasi sawit (65-70 persen). Meskipun potensi hasil sawit mencapai 2,2 ton per bulan (sekitar Rp2,7 miliar), infrastruktur jalan di Kuansing masih buruk (38-45 persen) akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara yang melintas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penindakan ini juga menjadi sinyal peringatan. Pasalnya, nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing pada tahun 2025 tercatat di zona merah dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dari tahun sebelumnya, terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa yang hanya memperoleh skor 45.

Saat ini, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles telah ditahan KPK selama 20 hari hingga 20 Juli mendatang. Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini