Terungkap Bos Percetakan Dalang Penyekapan Karyawan

Terungkap Bos Percetakan Dalang Penyekapan Karyawan

Abcmarathinews.com – Kepolisian berhasil membongkar kasus penyekapan sadis terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa pemilik usaha percetakan tersebut, berinisial MML, diduga kuat menjadi otak di balik kejahatan keji yang melibatkan pemerasan dan penganiayaan. Tujuh orang telah diamankan dan kini berstatus tersangka, termasuk MML.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa para tersangka tidak hanya menyekap, tetapi juga melakukan pemerasan serta tindakan kekerasan terhadap para korban. "Mereka memeras ketiga korban dengan cara menyekap, melakukan penganiayaan, bahkan sampai memborgol atau menjerat kaki korban dengan alat agar tidak bisa bergerak atau melarikan diri," terang Kombes Reynold.

Terungkap Bos Percetakan Dalang Penyekapan Karyawan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketujuh tersangka yang kini ditahan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, MML, sang pemilik percetakan, adalah dalang utama yang merancang aksi penyekapan dan penyanderaan ini. "Saudara MML sebagai pemilik percetakan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ungkap AKBP Roby.

Peran tersangka lain juga terungkap jelas. AI bertugas menganiaya korban dan menghubungi keluarga untuk menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang, atas perintah MML. Tersangka S juga berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta per individu, juga atas instruksi MML.

Sementara itu, AYL mengancam korban dengan mengatakan akan mematahkan kaki mereka jika tidak mengembalikan uang tebusan Rp50 juta per orang. NHJ membantu merakit alat yang digunakan untuk membelenggu korban, atas perintah dari MML, pemilik Mau Print.

Tersangka CML, yang merupakan pengurus atau bagian perawatan, melarang office boy untuk mendekati atau memberikan makanan kepada para korban. Terakhir, tersangka II, seorang admin, bertugas menerima transferan uang sebesar Rp50 juta dari keluarga korban.

Sebelumnya, kasus penyekapan ini terungkap setelah polisi bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga pelaku utama. Saat penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi lokasi kejadian di Senen, polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi mengenaskan. Kaki mereka diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan kondisi korban. "Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," jelas Kompol Widodo.

Motif awal penyekapan ini dipicu oleh tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ketiga karyawan. Namun, para pelaku kemudian memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban, meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah. "Mereka meminta uang kepada keluarga, per orang Rp50 juta, dengan janji setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," tambah Kompol Widodo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini