Abcmarathinews.com – Dunia olahraga menembak di Surabaya digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinisial JL (52). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan anak didiknya sendiri.
Menurut keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak lima kali dengan modus yang tidak biasa. JL, yang memiliki hubungan pelatih dan anak didik dengan korban, kerap memberikan "hukuman" berupa gelitikan kepada korban apabila target latihan tidak tercapai. Modus ini berbeda jauh dengan atlet lain yang umumnya diberi hukuman fisik.

Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak awal tahun ini. Awalnya, JL memberikan hukuman ringan berupa gelitikan karena korban membuat kesalahan saat latihan. Namun, seiring waktu, tindakan tersebut berkembang menjadi pelecehan seksual, di mana JL juga mengelus bagian sensitif korban. Salah satu insiden paling mencolok terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. Tersangka mengajak korban ke sana dengan dalih agar lebih leluasa memberikan hukuman, namun sesampainya di kamar, korban justru dilecehkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan sempat mengunggah video interogasi JL. Dalam rekaman tersebut, tersangka mengakui beberapa hal, termasuk mengenal korban sejak 2024 dan menggunakan metode gelitikan sebagai hukuman bagi atlet yang membuat kesalahan. "Kalau nembak gak stabil saya evaluasi kenapa ya jangan seperti anak-anak yang lainnya. Ya saya gelitik aja gini," kata JL dalam interogasi tersebut.
JL juga mengakui membawa korban ke hotel, namun ia membantah keras tuduhan pencabulan. Ia mengklaim pertemuan itu hanya untuk berbicara. "Di hotel kita duduk bersebelahan saya peluk saya cium cium kening terus sudah kita pulang," ujarnya.
Namun, keterangan tersangka dibantah oleh Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, polisi menyebut korban sempat mempertanyakan alasan dibawa ke hotel. "Tapi anaknya bertanya kenapa kok dibawa ke sini biar nanti leluasa ketika curhat ke tempat tidur," tutur Iptu Wulan. Di akhir interogasi, JL mengaku tidak menyadari perbuatannya dapat berujung pidana. "Itu ternyata ada hukumnya juga, saya juga baru tahu," dalih JL.
Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah tulisan yang diduga berasal dari korban beberapa waktu lalu. Dalam unggahan itu, korban menceritakan bagaimana pelaku pertama kali melancarkan aksinya. "Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag. Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku. Lalu saat itu saat di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua," tulis korban dalam unggahan tersebut.
Korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit ini kepada wali kelasnya, yang kemudian menyampaikannya kepada orang tua korban. Keluarga korban pun segera melaporkan kasus ini ke polisi. Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan bahwa JL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi para atlet muda di lingkungan olahraga.




