Terkuak Dana Amplop Bupati Kuansing Diduga dari KUD

Terkuak Dana Amplop Bupati Kuansing Diduga dari KUD

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak dugaan sumber dana di balik amplop yang diserahkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. Penyelidikan awal mengarah pada Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut, yang kemudian dikonversi menjadi mata uang dolar Singapura, diduga kuat berkaitan dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

Terkuak Dana Amplop Bupati Kuansing Diduga dari KUD
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menduga bupati ini mengumpulkan sejumlah dana dari 914 anggota KUD untuk memuluskan proses pelepasan izin kawasan hutan," ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta. "Keterangan awal yang kami peroleh menyebutkan luas area hutan yang dimaksud sekitar 1.828 hektare."

Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang terkandung dalam amplop tersebut. Budi menambahkan, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni.

"Dari keterangan awal yang ada, penyidik kini berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pengumpulan uang oleh Saudara SA, yang kemudian diduga dikonversi ke dalam bentuk dolar Singapura," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diduga diberikan Suhardiman kepada KPK. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK. Hasil dari proses ini akan menjadi penentu apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pelaporan gratifikasi ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi berpotensi tidak diproses lebih lanjut jika memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah jika objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan. Atau jika penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta jika diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau jika gratifikasi tersebut patut diduga terkait dengan tindak pidana.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, bersama Zulkarnain dan Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait jabatan. Selain itu, Suhardiman juga sedang menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Klarifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan. Ia menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan, pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan berlangsung secara resmi dan terbuka. Pertemuan ini diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebutkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung. Seluruh prosesnya didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," tambahnya.

Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. "Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan kasus yang menimpa Bupati Kuansing. Ia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama.

"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai menteri, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif, dan termasuk pertemuan ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan audiensi tersebut membahas berbagai usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

KPK sebelumnya mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah.

"Mengenai waktu pertemuan pada tanggal 2 Juni, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya, itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini