Abcmarathinews.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang mencuat terkait penyebaran budaya LGBTQ dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Kemhan dengan tegas menyatakan bahwa isu tersebut sama sekali bukan substansi inti atau fokus utama dari dokumen kebijakan strategis tersebut. Brigjen Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada abcmarathinews.com.
Menurut Brigjen Rico, Perpres 111 Tahun 2025 sejatinya adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029. Dokumen penting ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Pembentukan Perpres ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres hanyalah salah satu contoh yang digunakan dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya," terang Rico. Ia menekankan kembali bahwa poin tersebut bukanlah inti atau fokus utama yang ingin disampaikan oleh Perpres, melainkan ilustrasi dari spektrum ancaman yang luas.
Perpres tersebut, lanjut Rico, memetakan berbagai spektrum ancaman yang dihadapi negara, mulai dari ancaman militer, nonmiliter, hingga hibrida. Ancaman nonmiliter yang diidentifikasi sangat beragam, mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, maraknya judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga potensi wabah penyakit. Ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan pertahanan negara saat ini.
Identifikasi ancaman nonmiliter ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Dalam pelaksanaannya, kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas suatu jenis ancaman akan bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, serta penanganannya.
"Kementerian Pertahanan sendiri berperan dalam menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara, memastikan seluruh upaya tersebut terintegrasi dan berjalan sinergis dalam Sistem Pertahanan Negara," jelas Rico. Oleh karena itu, ia meminta agar Perpres ini dipahami sebagai dokumen strategis yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antar kementerian/lembaga dalam menghadapi kompleksitas ancaman yang terus berkembang.
"Fokus utamanya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi sektor utama dalam penanganan ancaman nonmiliter," pungkasnya, menegaskan bahwa Perpres ini adalah upaya kolektif untuk menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa dari berbagai penjuru.




