Abcmarathinews.com – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Namun, penolakan ini bukan berarti akhir dari penelusuran harta tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa tuntutan jaksa yang didasarkan pada peningkatan harta kekayaan tidak seimbang Nadiem menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, serta mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan 37A UU Tipikor, memang memiliki semangat pemulihan keuangan negara. Akan tetapi, semangat tersebut harus tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Hakim menyatakan ada lima alasan utama permohonan uang pengganti fantastis itu ditolak, salah satunya karena mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara ini dinilai tidak tepat. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim secara tegas merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penelusuran harta kekayaan Nadiem yang dimaksud. Jalur yang disarankan adalah melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor, yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ini.
Terlepas dari penolakan tuntutan Rp4,8 triliun tersebut, Nadiem Makarim sendiri telah dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus Chromebook ini.




