Abcmarathinews.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, kini resmi diberlakukan. Pemberlakuan regulasi ini, yang dimulai hari ini, sontak memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah kalangan menilai, beberapa pasal dalam KUHP anyar ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, privasi individu, serta hak-hak kelompok minoritas, meskipun disertai implementasi KUHAP yang juga baru.
Berikut adalah deretan pasal-pasal kontroversial yang paling banyak menuai protes dan dianggap regresif, membatasi ruang gerak sipil:

1. Pasal 218: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Meskipun ayat (2) menyatakan tidak termasuk penyerangan jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, pasal ini tetap dianggap kontroversial. Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini akan menjadi alat untuk melindungi pejabat dari kritik yang sah, mirip dengan delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi. Aktivis dan jurnalis disebut-sebut paling rentan terkena "efek gentar" dari aturan ini, yang dapat menghambat kebebasan berekspresi.
2. Pasal 240: Penghinaan Lembaga Negara
Tak jauh berbeda, Pasal 240 KUHP baru juga menuai kritik. Pasal ini mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Lebih lanjut, jika penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pidana bisa mencapai 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang kritik terhadap kinerja institusi negara, yang merupakan bagian esensial dari demokrasi.
3. Pasal 411 dan Pasal 412: Perzinaan dan Kohabitasi
Isu privasi menjadi sorotan tajam pada Pasal 411 dan 412. Pasal 411 ayat (1) KUHP mengkriminalisasi perzinaan (persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Sementara itu, Pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Meskipun termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu (orang tua, anak, atau pasangan sah), pasal ini dinilai terlalu jauh mencampuri ranah pribadi dan berpotensi melanggar hak privasi konstitusional warga negara.
4. Pasal 256: Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi
Hak konstitusional untuk berunjuk rasa juga terancam dengan Pasal 256 KUHP. Pasal ini mempidana siapa pun yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, jika mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat. Ancaman pidana 6 bulan penjara atau denda kategori II dinilai dapat menghalangi aksi protes damai dan membatasi ekspresi aspirasi publik, yang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi.
5. Pasal 300, 301, 302: Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal-pasal terkait agama dan kepercayaan (Pasal 300, 301, 302) juga menjadi sorotan tajam. Pasal 300 mengkriminalisasi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penghasutan terhadap agama atau kepercayaan lain. Pasal 301 mengatur penyebarluasan konten tersebut, dan Pasal 302 mempidana penghasutan agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan, atau memaksa berpindah agama. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengkhawatirkan pasal-pasal ini bersifat multitafsir dan rentan disalahgunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran agama yang berbeda, sehingga berpotensi memicu diskriminasi.
6. Pasal 188: Penyebaran Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme
Terakhir, Pasal 188 KUHP baru yang membahas penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" juga menuai kontroversi. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan pada ayat (6), frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai terlalu kabur dan subjektif. Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat digunakan secara politis untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda atau pandangan yang tidak sejalan dengan pemerintah, sehingga melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Secara keseluruhan, pemberlakuan KUHP baru ini, meskipun diklaim sebagai upaya modernisasi hukum, justru memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak. Deretan pasal kontroversial ini dinilai berpotensi menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil, mengancam kebebasan fundamental, dan menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi. Abcmarathinews.com akan terus memantau perkembangan dan dampak dari implementasi regulasi baru ini.




