Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan serius terkait mobilisasi staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekalongan 2024. Informasi ini masih terus dikuatkan melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fadia diduga meminta dukungan, baik secara langsung maupun melalui perantara, kepada para staf outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. "Ini merupakan dugaan upaya mobilisasi atau pengerahan suara agar personel yang bekerja sebagai pegawai outsourcing memberikan dukungan dalam Pilkada di Pekalongan," terang Budi di kantornya.

Budi menambahkan, staf-staf outsourcing tersebut diduga telah "dikondisikan" oleh Fadia setelah PT RNB dibentuk dan berhasil memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Modus operandi semacam ini, menurut Budi, menjadi bahan pengayaan tidak hanya untuk materi penyidikan yang KPK lakukan, tetapi juga untuk kajian pencegahan korupsi, khususnya terkait partai politik dan kepemiluan.
Fadia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, menunggu proses hukum lebih lanjut.
KPK menduga kuat bahwa Fadia memiliki kendali penuh atas arus keluar masuk keuangan di PT RNB. Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dini hari Selasa, 3 Maret.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan terus berjalan, dan masa penahanan Fadia telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga awal Juni. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari internal PT RNB serta suami Fadia, Ashraff Abu, yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di Tanah Air.




