Abcmarathinews.com – Partai Bulan Bintang (PBB) dari hasil Muktamar VI Bali secara mengejutkan melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah berani ini diambil untuk menggugat kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam proses pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, sebuah otoritas yang dinilai terlalu luas dan rawan penyalahgunaan.
Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, ini menargetkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Fokus utama permohonan uji materi ini adalah pada pasal-pasal yang memberikan kekuasaan besar kepada Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai di tingkat pusat.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI telah resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, seperti dikutip abcmarathinews.com.
Gugum menjelaskan bahwa latar belakang langkah hukum ini adalah dinamika internal yang memanas di tubuh PBB. Pihaknya mengaku telah lebih dulu mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum beberapa waktu lalu. Namun, belakangan muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga turut mengajukan permohonan pengesahan.
Menurut Gugum, dalam prinsip hukum administrasi, pihak yang lebih dahulu mengajukan seharusnya mendapatkan hak prioritas. "Secara hukum publik, mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk yang sah karena lahir dari forum tertinggi partai. Sebaliknya, Gugum menilai MDP yang diselenggarakan oleh kubu lain tidak sah lantaran tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. "MDP itu diselenggarakan bukan oleh DPP, melainkan oleh DPW. Kemudian tidak bisa membuktikan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap," jelasnya.
Lebih jauh, Gugum juga mengungkapkan adanya informasi bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP. Namun, hingga kini, ia menyebut tidak ada bukti fisik SK tersebut yang pernah ditunjukkan. "Baik dari pihak Menteri maupun kubu tersebut tidak pernah menunjukkan SK pengesahan itu. Kami juga sudah meminta klarifikasi secara resmi, tapi tidak ada respons," ujarnya.
Dalam permohonannya ke MK, PBB secara spesifik meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi secara ketat. Gugum mengkhawatirkan kewenangan tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. "Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik," kata Gugum.
Ia mencontohkan sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa, seperti yang terjadi di Partai Golkar, PPP, Hanura, hingga Partai Berkarya. Oleh karena itu, PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan lagi mengesahkan. Nantinya, SK pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat. "Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa hukum saja, bukan menentukan siapa yang sah," tegasnya.
PBB juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi putusannya final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka," ungkapnya.
Selain itu, PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikan konflik internal. "Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya.




